Apakah saya harus bayar pajak setiap bulan juga?
Ada satu kewajiban yang sering baru diketahui freelancer setelah SPT Tahunan pertamanya selesai: angsuran PPh Pasal 25. Jangan panik dulu — cek status Anda di bawah, karena kemungkinan besar ini belum berlaku untuk Anda tahun ini.
Cek Status Anda
Apakah ini berlaku untuk Anda tahun ini?
Ini tahun pertama Anda terdaftar sebagai freelancer/pengusaha?
Jawaban ini menentukan apakah Anda sudah punya kewajiban angsuran bulanan sekarang.
Kemungkinan besar Anda belum punya kewajiban ini.
Wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun berjalan biasanya ditetapkan angsuran nihil sejak masa terdaftar sampai akhir tahun itu — karena perhitungan angsuran butuh data SPT Tahunan tahun sebelumnya, yang belum Anda punya. Fokus dulu ke SPT Tahunan pertama Anda; angsuran baru relevan mulai tahun setelahnya.
Ini mungkin sudah berlaku untuk Anda.
Kalau SPT Tahunan Anda tahun lalu menunjukkan ada pajak kurang bayar dari usaha/pekerjaan bebas, kemungkinan Anda memang punya kewajiban angsuran bulanan mulai tahun ini. Masukkan angka dari SPT Tahunan terakhir Anda untuk melihat perkiraan angsuran bulanannya:
Dibagi 12 bulan. Angka pasti akan ditetapkan berdasarkan data resmi di Coretax — ini hanya perkiraan awal.
Kenapa ada kewajiban bulanan kalau lapornya cuma setahun sekali?
Bayangkan seseorang tahu bahwa dalam satu tahun kewajiban pajaknya sekitar Rp12 juta. Daripada membayar semuanya sekaligus di akhir tahun, pembayaran itu dipecah jadi angsuran bulanan sebesar Rp1 juta — jauh lebih ringan untuk arus kas.
Ini murni soal waktu pembayaran, bukan jumlahnya. Angsuran yang sudah Anda bayar sepanjang tahun akan menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang saat SPT Tahunan berikutnya dilaporkan — jadi Anda tidak dipajaki dua kali.
Yang tidak wajib membayar angsuran ini: karyawan yang seluruh penghasilannya sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja. Kewajiban ini pada dasarnya menyasar mereka yang punya penghasilan usaha atau pekerjaan bebas.
Hal praktis yang perlu Anda tahu
- Jatuh tempo: paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya
- Tidak perlu lapor terpisah: bukti setor dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sudah dianggap sebagai bukti pelaporan
- Kalau penghasilan turun drastis: Anda bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran secara tertulis ke KPP kalau proyeksi pajak tahunan Anda ternyata jauh lebih kecil dari dasar perhitungan angsuran sebelumnya
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah semua freelancer wajib bayar angsuran PPh 25?
Tidak semua. Angsuran PPh 25 umumnya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak kurang bayar pada SPT tahunannya karena usaha atau pekerjaan bebas. Karyawan yang seluruh penghasilannya sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja biasanya tidak memiliki kewajiban ini.
Kenapa saya tidak perlu bayar angsuran di tahun pertama terdaftar?
Karena perhitungan angsuran PPh 25 didasarkan pada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun berjalan belum memiliki data itu, sehingga angsurannya ditetapkan nihil sejak masa terdaftar sampai akhir tahun tersebut.
Kapan batas waktu membayar angsuran PPh 25?
Angsuran PPh Pasal 25 harus disetor paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Wajib pajak tidak perlu menyampaikan laporan terpisah karena bukti setor dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dianggap sebagai bukti penyampaian.
Konten ini bersifat edukasi umum dan bukan pengganti konsultasi dengan konsultan pajak resmi. Perhitungan angsuran resmi Coretax.